RIAU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama pemerintah kabupaten/kota menyatakan kesiapan untuk mematuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal.
Namun, para kepala daerah berharap ada regulasi tertulis agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kerancuan di lapangan.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan pihaknya membutuhkan surat resmi sebagai tindak lanjut dari imbauan KPK.
“Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau hanya mengimbau saja, tentu sulit bagi kami untuk melaksanakannya di lapangan,” ujar Hariyanto, Rabu (14/5).
Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Riau tengah menjalankan hibah pembangunan dua fasilitas kesehatan penting, yakni Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Menurutnya, proyek tersebut merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya dan sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kalau tidak dilanjutkan, malah masyarakat yang rugi. Rumah sakit itu dibangun untuk masyarakat Riau juga agar kapasitas tempat tidur pasien bertambah,” jelasnya.
Senada dengan itu, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan komitmen dalam upaya pencegahan korupsi. Namun, ia menekankan perlunya instruksi resmi melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Kami tentu menunggu surat Mendagri sebagai atasan kepala daerah. Biasanya KPK bersurat ke Mendagri, lalu diterbitkan Permendagri atau Surat Edaran ke seluruh daerah,” ujarnya.
Suhardiman juga mengakui selama ini Pemkab Kuansing menyalurkan hibah untuk pembangunan Makodim serta Polsek di wilayah pelosok seperti Inuman dan Pucuk Rantau guna mendekatkan pelayanan keamanan kepada masyarakat.
Dukungan serupa datang dari Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin. Ia memastikan pemerintah daerah akan membahas kebijakan tersebut secara internal setelah menerima aturan resmi.
“Informasi itu sudah kami dengar, tapi kami harus cek dulu apakah aturan barunya sudah masuk untuk ditindaklanjuti secara resmi melalui rapat internal,” katanya.
Sementara itu, Bupati Siak, Afni Z, merespons positif arahan KPK, khususnya terkait larangan pemberian THR bagi aparat penegak hukum.
Afni menegaskan selama ini Pemkab Siak tidak memberikan THR kepada instansi vertikal.
Menurutnya, keharmonisan Forkopimda di daerahnya terjalin murni karena kolaborasi.
“Setiap pekan kami rapat inflasi bersama Forkopimda tanpa ada konflik kepentingan. Hibah yang kami lakukan selama ini pun selalu berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Di sisi lain, kebijakan hibah kepada instansi vertikal ini mendapat sorotan dari FITRA Riau melalui Koordinatornya, Tarmidzi.
Ia menilai alokasi anggaran seharusnya lebih difokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat di tengah kebijakan penghematan daerah.
“Saat ini TPP ASN dipotong dan banyak program pelayanan publik dikurangi. Seharusnya anggaran lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Riau,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, mengingatkan bahwa pemberian THR atau hibah berlebih kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujarnya saat acara di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan