Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 26 JANUARI 2026 • 11:53 WIB

Lengkap! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pekanbaru Selama Januari 2026, Catat Titiknya

Lengkap! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pekanbaru Selama Januari 2026, Catat TitiknyaLengkap! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pekanbaru Selama Januari 2026, Catat Titiknya (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Kabar baik bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling secara rutin selama Januari 2026, Senin (26/01/2026).

Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik sekaligus upaya mendekatkan akses kepolisian kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang tidak sempat datang langsung ke kantor Satpas SIM.

Melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus antre lama di kantor kepolisian. Namun perlu diingat, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, melainkan hanya khusus untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif atau belum lewat masa kedaluwarsa.

Beroperasi Setiap Hari, Ini Jam Pelayanannya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, layanan SIM Keliling di Pekanbaru beroperasi setiap hari kerja dan Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas dan biasanya akan ditutup lebih cepat jika kuota sudah terpenuhi.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pekanbaru Januari 2026

Adapun titik lokasi SIM Keliling di Kota Pekanbaru selama Januari 2026 dijadwalkan sebagai berikut

• Senin: Depan Pasar Tangor
• Selasa: Depan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman
• Rabu: Central Plaza, Jalan Ahmad Yani atau depan Purna MTQ
• Kamis: Depan Pasar Pagi Arengka
• Jumat: Pasar Sail, Jalan Hang Tuah
• Sabtu: Alam Mayang, Jalan Imam Munandar

Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena berada di pusat keramaian dan mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai wilayah di Pekanbaru.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling, pemohon wajib membawa beberapa persyaratan, di antaranya

• SIM asli yang masih berlaku
• KTP asli dan fotokopi
• Surat keterangan sehat
• Hasil tes psikologi (sesuai ketentuan terbaru)

Petugas juga akan melakukan pengambilan foto dan sidik jari di lokasi layanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Lengkap! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pekanbaru Selama Januari 2026, Catat Titiknya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!