Cara cek pajak kendaraan provinsi RIAU (ramadhan kurniawan putra)
RIAU - Masyarakat di Provinsi Riau kini semakin dimudahkan dalam melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menyediakan berbagai layanan pengecekan pajak, baik secara online maupun offline, yang bisa diakses dengan cepat dan praktis.
1. Melalui Website Resmi E-Samsat Riau
Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa mengunduh aplikasi tambahan. Masyarakat cukup mengakses portal resmi Bapenda Riau melalui layanan E-Samsat.
Caranya, masukkan nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka yang tertera di STNK. Setelah itu, klik tombol pencarian untuk melihat rincian pajak kendaraan, denda (jika ada), serta masa berlaku STNK.
2. Melalui Aplikasi Smartphone
Bagi pengguna ponsel pintar, tersedia dua aplikasi resmi yang bisa dimanfaatkan:
SIGNAL (Samsat Digital Nasional), aplikasi milik Korlantas Polri yang berlaku secara nasional, termasuk di Riau. Aplikasi ini memungkinkan pengguna mengecek sekaligus membayar pajak kendaraan tahunan.
E-Samsat Riau, aplikasi khusus kendaraan berpelat Riau yang tersedia di Google Play Store untuk pengecekan pajak secara real-time.
3. Melalui Portal Nasional
Alternatif lainnya, masyarakat juga dapat mengakses portal e-samsat.id. Pilih Provinsi Riau, lalu masukkan data nomor polisi dan nomor rangka kendaraan seperti pada layanan E-Samsat.
4. Layanan Tatap Muka
Bagi masyarakat yang ingin datang langsung, layanan pengecekan dan pembayaran pajak tersedia di:
Layanan Samsat Drive Thru
Gerai Samsat di pusat perbelanjaan tertentu untuk pelayanan yang lebih cepat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan