Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 22 JULI 2026 • 14:30 WIB

Mafia BBM Subsidi Solar di Rokan Hilir Ditangkap Polda Riau, Dua Truk Tangki Diamankan

Mafia BBM Subsidi Solar di Rokan Hilir Ditangkap Polda Riau, Dua Truk Tangki DiamankanMobil Tangki Subsidi di Tangkap Polda Riau (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir. 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menyita dua unit truk tangki, ribuan liter BBM subsidi, dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat," tegas Ade Kuncoro Ridwan.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan para pelaku diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.

Modus yang digunakan yakni dengan melonggarkan segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu. Selanjutnya, BBM jenis Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.

"Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," jelas AKBP Teddy Ardian.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita satu baby tank berkapasitas 1.000 liter berisi Pertalite, tiga drum berkapasitas 200 liter berisi Pertalite, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter berisi Pertalite dengan total sekitar 2.010 liter.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua drum berkapasitas 200 liter berisi Bio Solar dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter berisi Bio Solar dengan total sekitar 630 liter.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Mafia BBM Subsidi Solar di Rokan Hilir Ditangkap Polda Riau, Dua Truk Tangki Diamankan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!