RIAU - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim mempertanyakan hukum berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal dunia.
Pertanyaan ini kerap muncul sebagai bentuk bakti anak kepada almarhum ayah maupun ibu yang semasa hidup belum sempat melaksanakan ibadah kurban.
Dalam ajaran Islam, niat kurban untuk almarhum orang tua pada dasarnya diperbolehkan. Para ulama menjelaskan bahwa pahala ibadah kurban dapat dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, terutama jika dilakukan oleh anak kandungnya sebagai bentuk doa dan bakti.
Kurban untuk almarhum dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, seseorang berkurban atas nama dirinya sendiri dan menyertakan niat pahala untuk orang tuanya yang telah wafat. Cara ini dinilai paling umum dilakukan masyarakat.
Kedua, kurban secara khusus atas nama almarhum orang tua juga diperbolehkan, terutama jika semasa hidup orang tua pernah berwasiat atau bernazar untuk berkurban namun belum terlaksana.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa Rasulullah SAW juga pernah berkurban dan menghadiahkan pahala kurbannya untuk umat beliau. Hal ini menjadi dasar bahwa pahala ibadah dapat dihadiahkan kepada orang lain, termasuk yang telah meninggal dunia.
Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum kurban khusus atas nama orang yang sudah meninggal tanpa adanya wasiat. Namun mayoritas ulama membolehkan selama diniatkan sebagai sedekah dan doa dari keluarga yang masih hidup.
Selain menjadi bentuk ibadah, kurban untuk almarhum orang tua juga dianggap sebagai amal jariyah dan wujud kasih sayang anak kepada kedua orang tuanya.
Daging kurban tetap dibagikan kepada masyarakat sebagaimana ketentuan kurban pada umumnya.
Ulama juga mengingatkan agar niat utama dalam berkurban tetap karena Allah SWT. Sementara menghadiahkan pahala kepada almarhum menjadi bentuk tambahan doa yang diharapkan dapat memberi manfaat bagi orang yang telah wafat.
Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu ragu apabila ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, selama dilakukan sesuai syariat Islam dan kemampuan masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan