Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 26 MEI 2026 • 16:55 WIB

Syarat, Hukum, dan Tata Cara Niat Kurban untuk Keluarga yang Telah Wafat

Syarat, Hukum, dan Tata Cara Niat Kurban untuk Keluarga yang Telah WafatSyarat, Hukum, dan Tata Cara Niat Kurban untuk Keluarga yang Telah Wafat (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Berkurban untuk anggota keluarga yang telah wafat menjadi pertanyaan yang kerap muncul menjelang Hari Raya Idul Adha. Dalam Islam, hukum berkurban untuk almarhum pada dasarnya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama jika semasa hidupnya pernah berwasiat atau bernazar untuk berkurban.

Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait kurban yang dilakukan tanpa adanya wasiat dari almarhum.

Mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat kurban khusus atas nama orang yang telah meninggal tanpa wasiat hukumnya tidak sah, karena ibadah kurban dianggap sebagai ibadah personal yang memerlukan niat langsung dari pelakunya saat masih hidup.

Namun, ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, serta sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan praktik tersebut. Mereka menilai pahala kurban dapat dihadiahkan kepada almarhum sebagaimana sedekah yang pahalanya terus mengalir.

Apabila almarhum meninggalkan wasiat atau nazar sebelum wafat, seluruh ulama sepakat bahwa ahli waris wajib menunaikannya menggunakan harta peninggalan almarhum. Dalam kondisi ini, kurban menjadi amanah yang harus dipenuhi.

Bagi masyarakat yang ingin berkurban untuk keluarga yang telah wafat, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah mendahulukan kurban untuk diri sendiri apabila belum pernah berkurban sebelumnya.

Selain itu, hewan kurban harus memenuhi syarat syariat, seperti sehat, tidak cacat, serta cukup umur. Untuk kambing atau domba minimal berusia 1 hingga 2 tahun, sedangkan sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun.

Dalam pelaksanaannya, ketentuan pembagian daging juga berbeda. Jika kurban dilakukan berdasarkan wasiat almarhum, seluruh daging wajib disedekahkan kepada fakir miskin dan tidak boleh dimakan oleh ahli waris. 

Namun apabila kurban dilakukan secara sukarela tanpa wasiat, pembagian daging dapat dilakukan seperti kurban pada umumnya.
Tata cara pelaksanaan kurban untuk almarhum sebenarnya sama seperti kurban biasa.
 
Perbedaan hanya terletak pada niat dan penyebutan nama saat penyembelihan.
Saat membeli hewan kurban, seseorang dapat berniat dalam hati atau mengucapkan, “Saya niat berkurban untuk [nama almarhum/almarhumah] karena Allah Ta’ala.”

Kemudian saat penyembelihan, doa yang dibaca dapat disertai nama almarhum, seperti:
“Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, fataqabbal min [nama almarhum/almarhumah].”

Artinya, “Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah kurban dari [nama almarhum/almarhumah].”

Sebagian ulama juga menyarankan cara yang dianggap paling aman dari perbedaan pendapat, yakni berkurban atas nama diri sendiri dan keluarga yang masih hidup, kemudian menghadiahkan pahala kurban tersebut kepada anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Niatnya cukup dengan mengatakan, “Ya Allah, kurban ini atas nama saya dan keluarga saya, termasuk keluarga yang sudah wafat.”

Cara tersebut dinilai lebih aman dan dapat menjadi jalan agar pahala kurban mengalir kepada seluruh anggota keluarga, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Syarat, Hukum, dan Tata Cara Niat Kurban untuk Keluarga yang Telah Wafat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!