RIAU - Masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2026 perlu mengetahui secara rinci besaran biaya yang harus dipersiapkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, tarif resmi perpanjangan SIM hingga Januari 2026 masih tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Meski demikian, dalam praktiknya, total biaya yang dikeluarkan pemohon perpanjangan SIM tidak hanya sebatas biaya PNBP.
Pemohon juga diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, baik secara offline di Satpas maupun secara online melalui
Aplikasi Digital Korlantas Polri. Akibatnya, total biaya perpanjangan SIM kerap mencapai Rp160.000 hingga lebih dari Rp200.000, tergantung jenis SIM dan layanan yang dipilih.
Tarif Resmi Perpanjangan SIM Tahun 2026
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya resmi PNBP untuk perpanjangan SIM:
• SIM A (kendaraan roda empat/mobil): Rp 80.000
• SIM C (kendaraan roda dua/motor): Rp 75.000
• SIM D (khusus penyandang disabilitas): Rp 30.000
• SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tersebut merupakan setoran resmi negara dan dibayarkan langsung melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh Polri, baik di Satpas maupun melalui layanan online.
Biaya Tambahan yang Wajib Disiapkan Pemohon
Selain biaya PNBP, pemohon perpanjangan SIM juga diwajibkan menjalani beberapa pemeriksaan pendukung. Berikut estimasi biaya tambahan yang umumnya dikenakan
• Tes Kesehatan (e-Rikkes): sekitar Rp 25.000 hingga Rp 35.000
• Tes Psikologi (e-PPsi): sekitar Rp 37.500 hingga Rp 57.500
• Biaya administrasi dan aplikasi (jika mendaftar online): sekitar Rp 10.000
• Biaya pengiriman SIM (jika menggunakan layanan online): disesuaikan dengan jarak dan jasa kurir yang dipilih
Jika seluruh komponen biaya tersebut dijumlahkan, maka total biaya perpanjangan SIM bisa mencapai Rp160.000 hingga Rp200.000 lebih, terutama bagi pemohon yang menggunakan layanan online dengan pengiriman ke alamat rumah.
Perpanjangan Disarankan Sebelum Masa Berlaku Habis
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan 30 hingga 90 hari sebelum masa berlaku berakhir. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang serta risiko keterlambatan pengurusan.
Perlu diketahui, apabila SIM sudah melewati masa berlaku meskipun hanya satu hari, maka pemilik SIM wajib membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, baik di Satpas maupun melalui layanan SIM Keliling, diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen berikut:
• SIM lama yang masih berlaku
• KTP asli yang masih berlaku
• Bukti lulus tes kesehatan
• Bukti lulus tes psikologi
Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM tidak dapat dilayani.
Bisa Dilakukan Secara Online Lewat Digital Korlantas
Saat ini, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui aplikasi ini, pemohon dapat melakukan pendaftaran, mengunggah dokumen, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara daring, hingga memilih layanan pengiriman SIM ke alamat rumah.
Namun demikian, masyarakat perlu memperhitungkan adanya biaya tambahan untuk administrasi dan ongkos kirim, yang besarnya tergantung pada lokasi dan jasa ekspedisi yang dipilih.
Masyarakat Diimbau Waspada Pungli
Polri juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM. Masyarakat diminta untuk memastikan bahwa biaya yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.
Jika menemukan adanya pungutan di luar ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang melalui kanal pengaduan resmi Polri.
Dengan mengetahui rincian biaya dan prosedur perpanjangan SIM ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik serta menghindari kendala saat mengurus perpanjangan SIM di tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan