Sabtu, 31 JANUARI 2026 • 14:40 WIB

Cara Cek Pajak Kendaraan di Riau Secara Online dan Offline, Praktis Tanpa Antre

Author

Cara cek pajak kendaraan provinsi RIAU (ramadhan kurniawan putra)

RIAU - Masyarakat di Provinsi Riau kini semakin dimudahkan dalam melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menyediakan berbagai layanan pengecekan pajak, baik secara online maupun offline, yang bisa diakses dengan cepat dan praktis.

Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan di wilayah Riau yang dapat dimanfaatkan masyarakat:

1. Melalui Website Resmi E-Samsat Riau

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa mengunduh aplikasi tambahan. Masyarakat cukup mengakses portal resmi Bapenda Riau melalui layanan E-Samsat.

Caranya, masukkan nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka yang tertera di STNK. Setelah itu, klik tombol pencarian untuk melihat rincian pajak kendaraan, denda (jika ada), serta masa berlaku STNK.

2. Melalui Aplikasi Smartphone

Bagi pengguna ponsel pintar, tersedia dua aplikasi resmi yang bisa dimanfaatkan:

SIGNAL (Samsat Digital Nasional), aplikasi milik Korlantas Polri yang berlaku secara nasional, termasuk di Riau. Aplikasi ini memungkinkan pengguna mengecek sekaligus membayar pajak kendaraan tahunan.

E-Samsat Riau, aplikasi khusus kendaraan berpelat Riau yang tersedia di Google Play Store untuk pengecekan pajak secara real-time.

3. Melalui Portal Nasional

Alternatif lainnya, masyarakat juga dapat mengakses portal e-samsat.id. Pilih Provinsi Riau, lalu masukkan data nomor polisi dan nomor rangka kendaraan seperti pada layanan E-Samsat.

4. Layanan Tatap Muka

Bagi masyarakat yang ingin datang langsung, layanan pengecekan dan pembayaran pajak tersedia di:

Kantor Samsat Pekanbaru Kota atau Samsat di setiap kabupaten/kota se-Riau

Layanan Samsat Drive Thru

Gerai Samsat di pusat perbelanjaan tertentu untuk pelayanan yang lebih cepat

Jika membutuhkan informasi tambahan, masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen Bapenda Riau melalui WhatsApp di nomor 0813-1139-4138 atau 0823-8466-3211.

Dengan beragam pilihan layanan tersebut, diharapkan masyarakat semakin mudah dan tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU