RIAU - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Di Provinsi Riau, pengurusan KTP dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing daerah.
Syarat Membuat KTP di Riau
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta kelahiran atau ijazah
• Surat pengantar (jika diperlukan)
Cara Buat KTP Baru Usia 17 Tahun
Pemohon datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai domisili untuk melakukan perekaman biometrik, meliputi foto, sidik jari, dan pemindaian iris mata.
Alur Pembuatan KTP
• Pendaftaran dan verifikasi berkas
• Perekaman data biometrik
• Pencetakan KTP elektronik
Layanan Online dan Offline
Beberapa daerah di Riau telah menyediakan layanan pendaftaran online, namun perekaman tetap dilakukan secara langsung.
Biaya dan Lama Proses
Pembuatan KTP gratis. Proses biasanya memakan waktu 1 hingga 14 hari kerja, tergantung ketersediaan blanko.
Tips Agar Cepat
Datang pagi hari, pastikan data KK benar, dan simpan bukti perekaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan