RIAU - Mengurus perceraian merupakan proses hukum yang harus dilakukan secara resmi melalui pengadilan. Bagi warga Kota Pekanbaru, proses perceraian dilakukan melalui dua lembaga peradilan sesuai agama pasangan, yakni di Pengadilan Agama Pekanbaru bagi pasangan Muslim, dan di Pengadilan Negeri Pekanbaru bagi pasangan non-Muslim,Kamis (26/02/2026).
Agar proses berjalan lancar, masyarakat perlu memahami syarat, prosedur, hingga estimasi biaya yang diperlukan.
Jenis Perceraian di Indonesia
Secara umum, terdapat dua jenis perceraian:
• Cerai Talak
Permohonan diajukan oleh suami kepada pengadilan.
• Cerai Gugat
Gugatan diajukan oleh istri kepada suami.
Kedua jenis ini memiliki prosedur hampir sama, namun dokumen yang disiapkan bisa sedikit berbeda.
Syarat Mengurus Perceraian di Pekanbaru
Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan
1. Dokumen Wajib
• Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
• Fotokopi KTP suami dan istri
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Surat Gugatan atau Permohonan Cerai
• Materai secukupnya
2. Dokumen Tambahan (Jika Ada)
• Akta kelahiran anak
• Bukti harta bersama
• Bukti perselisihan atau kekerasan (jika ada)
• Surat kuasa jika memakai pengacara
Prosedur Mengurus Perceraian
1. Mendaftar Gugatan
Pendaftaran bisa dilakukan langsung di pengadilan atau melalui sistem online e-Court Mahkamah Agung.
2. Pembayaran Biaya Perkara
Biaya ditentukan berdasarkan radius domisili pihak yang dipanggil sidang.
3. Pemanggilan Sidang
Pengadilan memanggil kedua pihak untuk hadir.
4. Mediasi
Hakim akan mencoba mendamaikan pasangan terlebih dahulu.
5. Sidang Putusan
Jika mediasi gagal, sidang dilanjutkan hingga putusan perceraian keluar.
6. Akta Cerai
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan mengeluarkan akta cerai.
Estimasi Biaya Perceraian di Pekanbaru
Biaya perceraian tergantung jarak domisili dan jumlah sidang. Secara umum:
• Biaya perkara: Rp500.000 – Rp1.500.000
• Biaya pengacara (opsional): Rp3 juta – Rp15 juta
• Biaya tambahan: Materai dan fotokopi dokumen
Bagi masyarakat kurang mampu, tersedia layanan berperkara secara gratis (prodeo) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan.
Berapa Lama Proses Perceraian?
• Jika kedua pihak hadir dan sepakat: 1–2 bulan
• Jika ada sengketa anak/harta: 3–6 bulan atau lebih
Tips Agar Perceraian Berjalan Lancar
• Lengkapi dokumen sejak awal
• Datang tepat waktu saat sidang
• Pertimbangkan mediasi keluarga terlebih dahulu
• Gunakan pengacara jika kasus kompleks
Perceraian bukan keputusan mudah, namun jika sudah menjadi pilihan terakhir, proses hukum harus dilakukan secara resmi agar sah di mata hukum.
Dengan memahami syarat dan prosedur di Pengadilan Agama Pekanbaru maupun Pengadilan Negeri Pekanbaru, warga Kota Pekanbaru dapat mengurus perceraian dengan lebih mudah, tertib, dan sesuai aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan