RIAU - Warga yang ingin pindah domisili ke Kota Pekanbaru, Provinsi Pekanbaru, perlu memahami syarat dan prosedur administrasi yang telah ditetapkan pemerintah, Selasa (3/03/2026).
Proses pindah domisili ini penting untuk memastikan data kependudukan tercatat secara resmi, terutama bagi masyarakat yang pindah karena pekerjaan, pendidikan, maupun alasan keluarga.
Pengurusan pindah domisili dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah asal dan daerah tujuan. Di Pekanbaru, pelayanan administrasi kependudukan berada di bawah naungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru.
Secara umum, berikut syarat pindah domisili antar kabupaten/kota maupun antar provinsi.
Pertama, pemohon wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) asli. Dokumen ini menjadi dasar perubahan data kependudukan.
Kedua, pemohon harus mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal. Surat ini menjadi dokumen utama yang dibawa ke daerah tujuan.
Ketiga, bagi yang menumpang dalam KK keluarga lain di Pekanbaru, perlu melampirkan surat persetujuan dari kepala keluarga yang bersangkutan.
Setelah seluruh berkas lengkap, pemohon datang ke Disdukcapil daerah asal untuk mengajukan permohonan pindah.
Petugas akan memverifikasi data dan menerbitkan surat keterangan pindah. Proses ini biasanya tidak dipungut biaya karena termasuk layanan administrasi kependudukan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, setelah tiba di Pekanbaru, pemohon wajib melapor ke Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen pindah dari daerah asal.
Petugas akan memproses penerbitan KK baru dan melakukan pembaruan alamat pada KTP-el. Dalam beberapa kasus, pencetakan KTP-el dilakukan setelah proses perekaman atau validasi data biometrik.
Waktu penyelesaian layanan umumnya bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean pelayanan. Namun, pemerintah mendorong pelayanan yang cepat dan transparan melalui sistem digital yang terintegrasi secara nasional.
Bagi mahasiswa atau pekerja kontrak yang hanya tinggal sementara, tersedia pula opsi pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Selain melanggar aturan, penggunaan calo berpotensi menimbulkan biaya tambahan dan risiko penyalahgunaan data pribadi.
Dengan memahami prosedur ini, warga yang ingin menetap di Pekanbaru dapat mengurus administrasi kependudukan secara tertib dan resmi.
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya memperbarui data kependudukan agar memudahkan akses terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan