Senin, 09 MARET 2026 • 13:50 WIB

UMP Riau 2026 Naik 7,74 Persen, Dumai Tetap Jadi Daerah dengan UMK Tertinggi

Author

UMP RIAU (ramadhan kurniawan putra)

RIAU - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Penetapan tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebesar 7,74 persen atau sekitar Rp271.709 dibandingkan dengan besaran UMP tahun sebelumnya.

Kenaikan upah minimum ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menyesuaikan tingkat kesejahteraan pekerja dengan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi di daerah. Dengan adanya penyesuaian tersebut, diharapkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja, dapat terus terjaga.

Selain menetapkan UMP, pemerintah juga telah merilis daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Riau untuk tahun 2026. Dari seluruh daerah yang ada, Kota Dumai tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Riau.

Berdasarkan data yang diumumkan, UMK Kota Dumai pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.434.720,00. Besaran ini menempatkan Dumai sebagai daerah dengan upah minimum paling tinggi dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Riau.

Di posisi kedua terdapat Kabupaten Bengkalis dengan UMK sebesar Rp4.148.910,00. Sementara itu, Kota Pekanbaru menempati posisi berikutnya dengan UMK sebesar Rp3.998.179,00 atau mengalami kenaikan sekitar 8,77 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kabupaten Siak juga menetapkan UMK di atas UMP Provinsi, yakni sebesar Rp3.914.821,00. Sedangkan Kabupaten Pelalawan menetapkan UMK sebesar Rp3.821.545,00.

Sementara itu, sejumlah kabupaten lainnya menetapkan besaran UMK yang sama dengan UMP Provinsi Riau karena hasil perhitungan upah minimum di daerah tersebut berada di bawah standar UMP. Oleh karena itu, secara otomatis besaran upah minimum yang berlaku harus mengikuti UMP Riau sebagai standar minimum yang ditetapkan pemerintah.

Kabupaten dan kota yang mengikuti besaran UMP Riau tersebut antara lain Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Seluruh daerah tersebut menetapkan UMK tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85.

Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana pemerintah daerah tidak diperkenankan menetapkan UMK di bawah besaran UMP Provinsi. Oleh karena itu, apabila hasil perhitungan UMK di suatu daerah berada di bawah UMP, maka otomatis harus mengikuti nilai UMP sebagai batas minimum upah pekerja.

Pemerintah Provinsi Riau juga menegaskan bahwa besaran upah minimum yang telah ditetapkan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau diwajibkan untuk mematuhi ketentuan tersebut dalam memberikan upah kepada pekerjanya.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa perusahaan yang selama ini telah memberikan upah kepada pekerja lebih tinggi dari ketentuan upah minimum yang berlaku, tidak diperbolehkan untuk menurunkan atau mengurangi besaran upah tersebut.

Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja serta menjaga stabilitas hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Dengan adanya kenaikan UMP dan penetapan UMK di berbagai daerah, diharapkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Riau dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah juga berharap dunia usaha tetap dapat beradaptasi dengan kebijakan tersebut sehingga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha dapat terus terjaga di Provinsi Riau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU