Sabtu, 09 MEI 2026 • 13:22 WIB

Pemko Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar di Ujung Jalan Sudirman, Siapkan Ruang Publik 8 Hektare

Author

Pemko Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar di Ujung Jalan Sudirman, Siapkan Ruang Publik 8 Hektare (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menertibkan kawasan di ujung Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, yang selama ini dipenuhi bangunan liar serta pagar beton ilegal. 

Lahan seluas sekitar delapan hektare tersebut nantinya akan disulap menjadi ruang terbuka publik sekaligus kawasan hijau bagi masyarakat.

Penertiban dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pekanbaru, Dinas Pertanahan, aparat kecamatan, serta pihak kelurahan.

Sejumlah bangunan non permanen dibongkar menggunakan alat berat excavator setelah pemilik bangunan beberapa kali diberikan peringatan.

Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, mengatakan kawasan itu merupakan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang sebelumnya telah dibebaskan.

“Lahan pemko di kawasan ini luasnya sekitar delapan hektare. Nantinya akan dibangun open space atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, area di sisi kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman setelah Jembatan Siak IV akan ditata menjadi ruang publik representatif yang dilengkapi berbagai fasilitas, termasuk sarana olahraga.


Ia menjelaskan batas lahan milik pemerintah berada hingga sekitar 35 meter dari as jalan. Namun di lapangan, masih ditemukan bangunan liar hingga pagar beton yang dibangun oknum masyarakat.

“Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini diambil tindakan tegas dilakukan penertiban,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan penertiban ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengamankan aset daerah.

“Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemko,” ujarnya.

Menurut Desheriyanto, sosialisasi dan peringatan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui pihak kecamatan, kelurahan hingga Satpol PP. Namun karena tidak ada pembongkaran mandiri, penertiban akhirnya dilaksanakan.

Ia juga menyebut sebagian besar penghuni bangunan liar di kawasan tersebut bukan warga setempat.

“Dari keterangan lurah, mayoritas penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak. Hanya beberapa warga lokal yang tinggal di sini,” jelasnya.

Usai penertiban, kawasan itu akan dibersihkan sebelum masuk tahap penataan ruang terbuka publik. Nantinya area tersebut dirancang menjadi pusat aktivitas masyarakat sekaligus paru-paru kota baru di Pekanbaru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU