Jumat, 10 JULI 2026 • 16:40 WIB

Panduan Lengkap Tempat Uji Emisi Kendaraan Resmi di Pekanbaru

Author

Ilustrasi (ramadhan kurniawan putra)

RIAU - Masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan di Kota Pekanbaru kini dapat memanfaatkan layanan resmi yang disediakan pemerintah maupun jaringan bengkel yang telah memiliki peralatan pengujian sesuai standar.

Uji emisi menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kendaraan memenuhi ambang batas emisi gas buang, menjaga performa mesin, sekaligus mendukung upaya pengendalian pencemaran udara.

Tempat pelaksanaan uji emisi di Pekanbaru dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yakni kendaraan angkutan yang wajib menjalani uji KIR dan kendaraan pribadi seperti mobil maupun sepeda motor.

Untuk kendaraan angkutan barang, bus, dan angkutan umum, pemeriksaan emisi merupakan bagian dari pengujian berkala kendaraan (KIR).

Baca juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor di Pekanbaru ,Ada yang Gratis!

Layanan ini dilaksanakan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Candradimuka, Kecamatan Binawidya.

Sementara itu, pemilik kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di sejumlah bengkel resmi Agen Pemegang Merek (APM), seperti Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, serta beberapa bengkel lain yang telah dilengkapi alat Gas Analyzer dan Smoke Opacity Meter.

Selain itu, Laboratorium Lingkungan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru juga menyediakan layanan pengujian emisi kendaraan maupun emisi lingkungan untuk kebutuhan perusahaan dan instansi.

Beberapa jaringan bengkel modern seperti Planet Ban juga mulai menghadirkan layanan uji emisi khusus kendaraan roda dua.

Sebelum melakukan pengujian, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain STNK asli yang masih berlaku dan KTP pemilik kendaraan. Khusus kendaraan angkutan yang mengikuti uji KIR berkala, wajib membawa Kartu Uji atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe).

Dari sisi biaya, kendaraan wajib KIR tidak dikenakan tarif karena Pemerintah Kota Pekanbaru telah menghapus retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor di UPT PKB Dishub Pekanbaru.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, biaya uji emisi di bengkel resmi umumnya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp250.000. Beberapa bengkel bahkan memberikan layanan tersebut secara gratis apabila dilakukan bersamaan dengan servis berkala.

Proses pengujian dimulai dengan pendaftaran. Untuk kendaraan wajib KIR, pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem atau aplikasi KIR guna mengurangi antrean di lokasi.

Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi kendaraan, termasuk memastikan temperatur mesin berada pada suhu kerja optimal.

Teknisi kemudian memasukkan sensor pengukur ke dalam knalpot kendaraan untuk mengukur kadar karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), maupun tingkat kepekatan asap pada kendaraan bermesin diesel.

Pengujian berlangsung sekitar satu hingga dua menit dengan mesin kendaraan dalam kondisi stasioner atau pada putaran mesin tertentu sesuai standar pengujian.

Setelah seluruh proses selesai, hasil pengukuran akan dicetak. Kendaraan yang memenuhi baku mutu emisi akan dinyatakan lulus dan datanya tercatat dalam sistem database emisi nasional.

Dengan melakukan uji emisi secara berkala, pemilik kendaraan tidak hanya memastikan kendaraan tetap layak jalan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam menjaga kualitas udara dikota Pekanbaru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU