Sabtu, 11 JULI 2026 • 11:54 WIB

Panduan Perpanjang STNK di Gerai Samsat Mal Pekanbaru

Author

Contoh STNK Ilustrasi (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini dapat memanfaatkan layanan Gerai Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. 

Layanan ini menjadi solusi praktis karena prosesnya lebih cepat tanpa harus mengantre di Kantor Samsat Induk,Sabtu (11/07/2026).

Gerai Samsat di MPP Pekanbaru hanya melayani perpanjangan STNK tahunan atau pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Baca juga: Bayar Pajak Lebih Praktis: Info Samsat Corner di Mal Pekanbaru

Sementara untuk perpanjangan pajak lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor kendaraan, wajib dilakukan di Kantor Samsat Induk karena memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Sebelum datang ke Gerai Samsat, masyarakat diminta menyiapkan dokumen asli berupa STNK, KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama di STNK, serta lembar pajak tahun sebelumnya apabila masih tersedia untuk mempercepat proses pencarian data.

Selain dokumen asli, pemohon juga disarankan membawa fotokopi STNK dan KTP masing-masing satu hingga dua lembar sebagai cadangan apabila diperlukan selama proses administrasi.

Proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat MPP Pekanbaru terbilang sederhana. Pemohon terlebih dahulu mengambil nomor antrean di loket Samsat yang berada di area pelayanan MPP. Setelah itu, berkas diserahkan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi data.

Baca juga: Daftar Lokasi Gerai Samsat di Mal Pekanbaru dan Jadwal Buka

Selanjutnya, petugas akan menginformasikan besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun menggunakan kartu debit sesuai fasilitas yang tersedia.

Setelah pembayaran selesai, petugas akan mencetak lembar pengesahan pajak terbaru dan memberikan cap pengesahan pada STNK.

Jika seluruh dokumen lengkap, proses pelayanan umumnya hanya memerlukan waktu sekitar 10 hingga 15 menit.

Masyarakat juga disarankan datang pada pagi hari atau sebelum jam istirahat siang agar dapat menghindari antrean yang lebih panjang, terutama saat jumlah pengunjung Mal Pelayanan Publik meningkat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU