RIAU - Perang terhadap narkotika di Kabupaten Bengkalis terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria berinisial JT, (57) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (17/07/2025).
Penangkapan dilakukan pada Hari Minggu,13/07/2025, Di rumahnya Jalan Rejosari Desa Air Kulim.
setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Begitu menerima laporan, kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar.
Baca juga: Pelajar 13 Tahun di Bengkalis Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian
Dari tangan tersangka, polisi menyita,18 paket plastik berisi sabu seberat 3,27 gram,sebuah dompet kecil warna putih,sebuah ponsel Android merk Vivo,dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini dalam pengejaran aparat.
Baca juga: Aksi Heroik Polisi Lindungi warga Dari Amukan Beruang di Inhu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami terus melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, khususnya di wilayah Mandau, Pinggir, dan sekitarnya. Perang terhadap narkotika menjadi komitmen kami bersama semua pihak," tegas IPTU Doni Binsar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan