RIAU - Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 956,23 gram.
Dua pria ditangkap dalam operasi yang digelar di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (28/7/2025) malam.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jumat (8/8/2025).
Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, serta perwakilan Bea Cukai Dumai dan personel Satresnarkoba.
Baca juga: Hari Jadi Riau,Mahkota Siak Jadi Primadona Warga
Kronologi Penangkapan berawal Informasi dari masyarakat mengungkap adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Air Jamban.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati data akurat mengenai para pelaku.
Pada pukul 21.30 WIB, polisi meringkus Desmon Uli Simanjuntak alias Desmon, anak dari (Alm) Tumpak Simanjuntak, dan S. Frangky Yunus Hutapea alias Frangky, anak dari (Alm) Tumpak Hutapea, di tepi Jalan Hangtuah Gang Jambu.
Dari Desmon, polisi menyita satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu, dua bungkus plastik bening berisi kristal sabu, satu plastik pembungkus warna cokelat, satu paper bag warna cokelat, serta satu unit ponsel merek Redmi warna biru dongker.
Baca juga: Atlet Taekwondo Muda Waldan Abdillah Rafif Raih Juara 1 Riau Challenge 2025
Dari Frangky, polisi mengamankan satu unit ponsel merek Vivo warna biru dongker dan satu sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu.
Pengakuan Tersangka Dalam pemeriksaan, Desmon mengakui sabu tersebut miliknya. Barang haram itu dia dapatkan dari seorang bernama Johan yang kini masih dalam pengejaran. Johan disebut menyerahkan barang itu kepada Desmon bersama Frangky.
Pasal yang Dikenakan Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan pengembangan kasus ini terus berlanjut untuk memburu pemasok sabu yang masih buron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan