Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 09 AGUSTUS 2025 • 13:46 WIB

Anak Kandung di Bengkalis Tega Aniaya Ibu kandungnya

Anak Kandung di Bengkalis Tega Aniaya Ibu kandungnyaPelaku berhasil ditangkap Reskrim polsek mandau setelah Aniaya Ibu Kandung (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Warga Kota Duri,Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, digemparkan oleh tindakan keji seorang pria  Zulfan (38) yang tega melukai ibunya sendiri, Aziah (79), hingga mengalami luka robek di kepala pada Jumat (08/08/2025) pagi.

Pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Mandau hanya beberapa jam setelah insiden terjadi.

Peristiwa ini berlangsung di rumah korban di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keributan bermula saat pelaku mengambil ponsel milik ibunya. Ketika korban meminta ponsel tersebut dikembalikan, pelaku langsung marah.Sabtu, (09/08/2025).

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak dan Mahasiswa KKN Bersatu Cegah Pergaulan Bebas di Bengkalis

Seorang saksi yang melihat kejadian mencoba mencari bantuan dengan menghubungi anggota keluarga lainnya.

Namun sebelum bantuan datang, pelaku semakin beringas dan mendorong korban hingga terjatuh. Kepala bagian belakang korban membentur kulkas, menyebabkan luka robek dan pendarahan.Korban kemudian melapor ke Polsek Mandau.

Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Lakuak, Duri Timur, sekitar pukul 18.30 WIB saat bersembunyi di rumah temannya.

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Chaniago Saat dikonfirmasi Riau.indozone.id membenarkan peristiwa tersebut. 

Baca juga: Sabu Hampir 1 Kg di Bengkalis Diamankan, Kurir Tertangkap, Bandar Masih Buron

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial Z yang menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami luka di kepala. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Anak Kandung di Bengkalis Tega Aniaya Ibu kandungnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!