Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 16 AGUSTUS 2025 • 19:07 WIB

Kejari Bengkalis Akhiri Pelarian 13 Tahun Eks Direktur PT Duri Permata Indah

Kejari Bengkalis Akhiri Pelarian 13 Tahun Eks Direktur PT Duri Permata IndahEks Direktur PT. Duri Permata Indah di Tangkap Kejari Bengkalis di Jakarta

RIAU - Setelah lebih dari satu dekade buron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya mengeksekusi Robby Mattoaly, terpidana kasus penggelapan Rp500 juta. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis pada Sabtu (16/8/2025) siang.

Robby dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012. Dalam amar putusan yang berkekuatan hukum tetap, ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kasi Pidum Saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Robby sempat mangkir dari panggilan jaksa dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Putra-Putri Terbaik Riau Siap Kibarkan Merah Putih di Hari Kemerdekaan

Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Bengkalis berhasil mengamankan Robby di kawasan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (15/8/2025) malam. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba sebelum diterbangkan ke Pekanbaru pada Sabtu pagi.

Setibanya di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Robby mendapat pengawalan ketat menuju Bengkalis untuk menjalani eksekusi.

Kasus ini berawal saat Robby, Direktur PT Duri Permata Indah, menerima Rp500 juta dari Sugiat, Direktur Utama perusahaan yang sama. Dana tersebut dimaksudkan untuk insentif tenant agar bersedia menyewa unit di Duri Mall.

Namun, karena tenant menolak menerima insentif, Robby justru menguasai dana tersebut dengan dalih sebagai fee. Padahal, keberadaan tenant di Duri Mall sama sekali bukan hasil jasanya.

Baca juga: Belajar dari Kasus Pati,Bupati di Riau Diminta Lebih Hati-Hati dalam Buat Kebijakan

Kejari Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara hingga eksekusi, serta mengejar buronan yang masih berkeliaran.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar mereka menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan,” ujar Kejari Bengkalis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejari Bengkalis Akhiri Pelarian 13 Tahun Eks Direktur PT Duri Permata Indah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!