Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 02:01 WIB

Terungkap! Aksi Illegal Logging di Bengkalis Ternyata Lebih Parah dari Dugaan

Terungkap! Aksi Illegal Logging di Bengkalis Ternyata Lebih Parah dari DugaanTerungkap! Aksi Illegal Logging di Bengkalis Ternyata Lebih Parah dari Dugaan (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Illegal logging Bengkalis kembali dibongkar jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis. Unit Tipidter berhasil menangkap tiga pelaku pembalakan liar pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, tepat pada titik koordinat 1°24'3" N, 101°41'33" E.

Operasi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.Klll bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis. Tim berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang berada di sebuah pondok kayu di tengah hutan, Kamis (11/12/2025).

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menjelaskan bahwa pada Selasa (9/12/2025), Unit Tipidter menerima informasi soal aktivitas Pembalakan Liar / Illegal Logging di kawasan Air Raja.

Baca juga: Dikejar Gelap, Harimau, dan Kelaparan: Polisi Tiga Kabupaten di Riau Ungkap Gudang Kayu Ilegal 300 Kubik di Tengah Belantara

Laporan masyarakat menyebutkan adanya truk keluar masuk saat malam hari yang mengangkut kayu hasil tebangan dari dalam hutan.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Bengkalis langsung memimpin tim melakukan penyelidikan. Malam harinya, tim menelusuri jalur hutan sejauh 7 kilometer.

 Terungkap! Aksi Illegal Logging di Bengkalis Ternyata Lebih Parah dari DugaanTiga Pelaku Ditangkap Saat berada di Hutan Oleh Tim Satreskrim Polres Bengkalis (Ramadhan Kurniawan putra)

Petugas menemukan bahwa sebagian besar kawasan hutan telah gundul akibat aktivitas pembalakan liar.

Saat patroli pada Rabu pukul 01.30 WIB, petugas mencurigai sebuah pondok kayu. Di sekitar lokasi ditemukan kayu olahan berupa papan dan broti serta tiga unit chainsaw yang masih aktif digunakan.

Tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga pria yang sedang beristirahat di dalam pondok. Mereka adalah Udin, Rozali, dan Fajar. Ketiganya mengaku sebagai penebang kayu.

Dari pemeriksaan awal, ketiga pekerja mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Putra, warga Kecamatan Bandar Laksamana. Mereka dibayar Rp1.000.000 per ton kayu olahan.

Polisi juga mendapati sejumlah barang bukti tambahan berupa, 3 unit chainsaw, Kayu olahan siap jual,2 bilah parang,1 tali berwarna hijau, 3 unit kendaraan operasional Para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami peran pemberi perintah yang kini masuk daftar pencarian.

AKBP Budi Setiawan menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen keras memberantas illegal logging di wilayah hukum Bengkalis.

“Kerusakan hutan tidak bisa dibiarkan. Kami akan mengejar siapa pun yang terlibat, termasuk pemodal dan pemberi perintah,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan yang merusak lingkungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terungkap! Aksi Illegal Logging di Bengkalis Ternyata Lebih Parah dari Dugaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!