Pesta Narkoba di Baliview Pekanbaru Digerebek Polisi (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pengusaha otomotif dan ponsel ternama di Pekanbaru Penggerebekan dilakukan di Apartemen Baliview, Jalan Putri Indah, Kota Pekanbaru, Kamis (15/1/2026) dini hari.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda dan menjadi sorotan publik karena salah satu terduga pelaku merupakan tokoh wirausaha yang cukup dikenal di Riau.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkoba di kawasan Apartemen Baliview. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal langsung bergerak ke lokasi pertama sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba di Pekanbaru, Polisi Tangkap Bandar Rafi dan 10 Orang, Sita 2,11 Gram Sabu
“Di TKP pertama, petugas mendapati sekelompok pria dan wanita yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika,” ujar Jacub, Rabu (21/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, terdiri dari dua perempuan berinisial SYGS (33) dan Mel (24), dua pria AG (23) dan HAT (27), serta tiga orang lainnya yang diamankan sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari tangan S, diamankan dua cartridge berisi etomidate dan delapan butir pil Happy Five.
Sementara dari AG dan Mel, masing-masing ditemukan satu cartridge etomidate.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku memperoleh pil Happy Five dari seseorang berinisial IR dan Ov yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan tersebut juga menyeret nama MAM sebagai pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan narkotika tersebut.
Baca juga: Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi Tegaskan Tak Boleh Ada Mata Elang di Riau
Berbekal informasi itu, tim opsnal melakukan pengembangan ke lokasi kedua sekitar pukul 07.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MAM, yang diketahui merupakan seorang pengusaha otomotif dan ponsel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan