Satreskrim Polres Bengkalis Bongkar Praktik Judi Togel di Duri (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel dan mengamankan empat orang pelaku dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026.
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Pendawa, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (29/01/2026).
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penindakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing berinisial BS (40), AA (51), AS (45), dan ST (36).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 8 buah pena, 2 buku rekapan nomor togel, 2 buku tafsir mimpi, 1 unit handphone merek Nokia, uang tunai sebesar Rp 831.000, 6 lembar kertas pesanan nomor togel, serta 3 lembar kertas berisi nomor togel Hongkong, Sydney, dan Singapura.
Selanjutnya, para pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan