Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 29 APRIL 2026 • 22:12 WIB

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Ganja di Rohul, Dua Kurir Dibekuk

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Ganja di Rohul, Dua Kurir DibekukBareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Ganja di Rohul, Dua Kurir Dibekuk (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. 

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai kurir beserta barang bukti puluhan kilogram ganja yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan total barang bukti yang berhasil disita mencapai 23.088,38 gram atau lebih dari 23 kilogram ganja kering siap edar.

“Petugas mengamankan 24 bungkus plastik ukuran besar berisi ganja dengan total berat netto sebesar 23.088,38 gram. Selain itu, turut ditemukan satu bungkus plastik klip bening sisa pakai di lokasi penangkapan,” ujar Brigjen Eko, Selasa (28/4/2026).

Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel yang berada di Jalan Lintas Langgak, Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (23/4) dini hari. 

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43). Keduanya diketahui membawa narkotika tersebut menggunakan kendaraan roda empat.

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak awal Maret 2026. Informasi tersebut menyebut adanya rencana pengiriman ganja dalam skala besar yang akan melintasi wilayah Pekanbaru menuju sejumlah daerah di Riau.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen bersama Kanit III Kompol Reza Pahlevi langsung melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan pergerakan para pelaku.

Kronologi pengejaran bermula pada Rabu (22/4), ketika petugas memperoleh informasi bahwa tersangka Yayan telah bergerak menjemput paket ganja dari Pekanbaru menuju Kabupaten Panyabungan, Sumatera Utara.

Sehari kemudian, tim di lapangan berhasil mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Calya warna perak yang diduga membawa paket narkotika saat melintas di kawasan Tandun.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, tim Bareskrim berkoordinasi dengan Polsek Tandun guna menggelar razia di jalur yang diperkirakan akan dilalui kendaraan tersebut. Saat hendak dihentikan, para pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kepungan petugas.

“Tim langsung melakukan penyergapan bersama personel Polsek Tandun. Kendaraan pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil dihentikan sebelum menjauh dari lokasi,” tambah Brigjen Eko.

Setelah kendaraan berhasil dikuasai, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di dalam mobil guna mengelabui pemeriksaan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres setempat untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya bernama A Ang Qunaifi alias Joker (33) yang diduga sebagai pemilik utama barang haram tersebut sekaligus pengendali jaringan peredaran ganja lintas provinsi ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Ganja di Rohul, Dua Kurir Dibekuk

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!