RIAU - Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku diketahui bernama JS (34), warga Tambusai Batang Dui, berhasil diamankan pada di sebuah kedai kopi di Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kamis (21/08/2025).
Kapolsek Mandau Kompol Primadona saat dikonfirmasi Riau.indozone.id membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Wapres Gibran Resmikan Festival Pacu Jalur 2025 di Tepian Narosa Kuansing
kasus ini bermula dari laporan seorang ayah bernama MT (37) yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya, Peristiwa pertama terjadi pada Kamis (5/6/2025) di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Mandau.
“Korban sempat dibawa pelaku ke kebun ubi, kemudian dilecehkan. Setelah itu pelaku meninggalkan korban di lokasi,” terangny.
Kejadian serupa kembali terulang pada Kamis (14/8/2025) di sepanjang Jalan Mawar, Desa Balik Alam, Mandau. Korban kali ini adalah seorang anak perempuan berusia 7 tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari keterangan adiknya, diketahui motor tersebut sering dipakai JS. Informasi ini mengarahkan polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap di kedai kopi.
Baca juga: 16 Titik Kantong Parkir Disiapkan, Polda Riau Kendalikan Lalin Selama Festival Pacu Jalur 2025
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap kedua korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Beat Street, helm, tas, seragam kerja, dan sepatu safety.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Video Detik detik penangkapan pelaku Cabu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: