Sabtu, 06 SEPTEMBER 2025 • 14:25 WIB

Tiga Pelaku Sindikat Curanmor di Bengkalis di Tangkap Polisi

Author

Tiga Pelaku Sindikat Curanmor di Duri Berhasil Ditangkap Polsek Mandau (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Polisi meringkus tiga pelaku utama, sementara beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran (DPO).

“Benar, kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti,” ujarnya Kepada Riau.indozone.id 

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Tamray Gurning (37), warga Balai Makam, Bathin Solapan. Pada Kamis, 28 Agustus 2025, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di kebun sawit Jalan Tegal Sari Km. 4 Kulim. Saat kembali sore harinya, motor tersebut sudah raib. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melapor ke Polsek Mandau.

Baca juga: Wow! Tepian Narosa Kuansing Diusulkan Jadi Kawasan Pariwisata Strategis Nasional, Apa Istimewanya?

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pelaku berinisial Karmianto yang berperan mengintai lokasi.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus dua pelaku utama, yaitu Jhontri Kardo Manurung (38) dan Dharu Priyan Dani (42), pada Kamis (4/9/2025) dini hari di Jalan Masjid Km. 10 Lintas Duri–Dumai, Desa Pematang Obo.

Pelaku menggunakan Baju Tahanan (Ramadhan Kurniawan putra)

Tidak berhenti di situ, polisi juga menangkap Syed Fuad (38) di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian dan dua kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor. Sepeda motor hasil curian dijual ke sejumlah penadah yang saat ini berstatus DPO, antara lain Harahap, Amat, Hendi, dan Mamak. Polisi juga berhasil menyita sepeda motor lain yang sempat dijual para pelaku kepada penadah.

Baca juga: Sungai Rokan Ujung Batu Ditutup Total, Perbaikan Capai 86 Persen

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya masih terus memburu para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang. “Kami tidak berhenti sampai di sini, pengejaran terhadap para penadah dan pelaku lain masih berlanjut,” tegasnya.

Ketiga pelaku yang sudah diamankan kini mendekam di sel tahanan Polsek Mandau. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU