Jumat, 24 JULI 2026 • 10:49 WIB

Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Kurir Narkoba, Ribuan Ekstasi dan 4 Kg Sabu Disita

Author

Kurir Sabu Di Tangkap Polda Riu (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang kurir berinisial YY (42).

Dari tangan tersangka, petugas menyita berbagai jenis narkotika, termasuk 4 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga ratusan cartridge yang mengandung etomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika," ujar Kombes Putu, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah satu rumah kontrakan lainnya yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dari dua lokasi tersebut, aparat menyita empat bungkus sabu seberat kotor 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa YY berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah atasannya.

"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," ungkap Kombes Putu.

Polda Riau saat ini masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Saat ini, tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU