Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 24 JULI 2026 • 16:42 WIB

Kapolda Riau Tinjau Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rokan Hilir, Dua Tersangka dan Dua Ekskavator Diamankan

Kapolda Riau Tinjau Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rokan Hilir, Dua Tersangka dan Dua Ekskavator DiamankanKapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak kejahatan lingkungan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi kerusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas sekitar 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/7/2026).

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari langkah tegas Polda Riau dalam mengawal kelestarian lingkungan sekaligus memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan berjalan tanpa kompromi.

Dalam kunjungan itu, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta tim teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.

Rombongan meninjau langsung lokasi kerusakan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. 

Kawasan tersebut sebelumnya merupakan bentang hutan mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi.

Berdasarkan hasil operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, sedikitnya 115,21 hektare kawasan pesisir diketahui telah dirambah menggunakan alat berat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan secara ilegal.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan sebagai bagian dari implementasi program Green Policing.

Menurutnya, penindakan tidak hanya bertujuan memberikan sanksi pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan upaya penyelamatan dan pemulihan ekosistem yang telah rusak.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Mulai dari illegal logging, perambahan hutan, pembakaran lahan, hingga perusakan mangrove akan kami tindak. Ini adalah komitmen kami memastikan lingkungan tetap terjaga bagi generasi mendatang," tegas Irjen Pol Herry Heryawan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, pihaknya mengungkap dua perkara berbeda dalam kasus perambahan hutan tersebut.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial AF, yang diduga membuka lahan seluas tiga hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Yayasan Devendra.

Sedangkan perkara kedua menjerat tersangka SA, yang diduga mengoperasikan alat berat sejak November 2025 untuk membuka lahan secara ilegal di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Menurut Ade, tersangka SA diduga merambah kawasan seluas 115,21 hektare yang mencakup Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), hingga Areal Penggunaan Lain (APL).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Kapolda Riau Tinjau Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rokan Hilir, Dua Tersangka dan Dua Ekskavator Diamankan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!