RIAU - Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Meski sempat mendapat pengadangan dari sejumlah warga, operasi penertiban tetap berlangsung secara profesional, terukur, dan humanis demi menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.
Operasi gabungan tersebut dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama personel Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, dan unsur TNI. Penindakan dilakukan di kawasan aliran Sungai Kuantan, tepatnya di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, pada Senin (27/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan situasi di lapangan sempat memanas saat tim tiba di lokasi. Sejumlah warga berupaya menghalangi aparat yang hendak menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Meski demikian, aparat berhasil mengendalikan situasi tanpa mengganggu jalannya operasi. Petugas tetap fokus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang dinilai telah merusak ekosistem serta aliran Sungai Kuantan.
Dalam operasi tersebut, seluruh sarana operasional yang digunakan pelaku dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, serta dua buah spiral. Peralatan tersebut dirusak, dibakar, dan dihanyutkan ke sungai sesuai prosedur operasional standar penindakan di lapangan.
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Riau.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan," ujar Kombes Ade pada Selasa (28/7/2026).
Selain melakukan penertiban di Kecamatan Cerenti, tim gabungan juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun peralatan operasional. Petugas hanya menemukan bekas area yang diduga pernah digunakan sebagai lokasi penambangan emas ilegal.
Kombes Ade memastikan setiap laporan masyarakat terkait kejahatan lingkungan akan ditindaklanjuti secara cepat dan serius. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun memberikan perlindungan kepada pelaku PETI karena aktivitas tersebut berdampak pada pencemaran air, kerusakan ekosistem sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat.
Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menerapkan penegakan hukum yang berwawasan lingkungan.
"Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberantasan kejahatan lingkungan, tetapi juga memastikan kelestarian sumber daya alam tetap terjaga bagi generasi mendatang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan