Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 20:00 WIB

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa, Ini Ketentuan di Pekanbaru

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa, Ini Ketentuan di PekanbaruBAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAUBAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara Rp50.000 per jiwa dalam bentuk uang.

Ketentuan ini menjadi acuan bagi umat Muslim di berbagai daerah, termasuk di Kota Pekanbaru, dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta sebagai kepedulian terhadap fakir miskin.

Rincian Zakat Fitrah 2026 di Pekanbaru
• Beras/Makanan Pokok: 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa
• Uang: Setara Rp50.000 per jiwa (mengacu standar BAZNAS RI)
Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui kantor BAZNAS Kota Pekanbaru atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang terdapat di masjid maupun musholla di wilayah Pekanbaru.

masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi untuk memastikan distribusi tepat sasaran kepada mustahik yang berhak menerima.

Selain itu, pembayaran zakat fitrah dianjurkan dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idulfitri agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan umat Muslim di Pekanbaru dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga nilai ibadah Ramadhan semakin sempurna serta membawa keberkahan bagi semua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa, Ini Ketentuan di Pekanbaru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!