RIAU - Mengurus paspor di Kota Pekanbaru kini semakin mudah dan praktis. Masyarakat dapat memilih beberapa lokasi pelayanan yang tersedia serta memanfaatkan sistem pendaftaran secara online melalui aplikasi resmi imigrasi,Kamis (05/03/2026).
Berdasarkan informasi terbaru hingga Maret 2026, warga yang ingin membuat atau mengganti paspor dapat mendatangi sejumlah titik layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Beberapa lokasi pelayanan paspor di Pekanbaru di antaranya adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru yang melayani permohonan paspor baru maupun penggantian paspor.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus paspor di Unit Layanan Paspor Mal Ciputra Seraya yang baru diresmikan pada Januari 2026 untuk memudahkan akses layanan di pusat perbelanjaan.
Sementara itu, bagi warga yang ingin melakukan penggantian paspor, layanan juga tersedia di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. Namun, layanan di lokasi ini hanya diperuntukkan bagi pemegang KTP Kota Pekanbaru dengan kuota terbatas setiap harinya.
Persyaratan Dokumen
Untuk mengurus paspor, masyarakat diminta menyiapkan dokumen asli beserta fotokopinya dalam ukuran kertas A4 tanpa dipotong.
Bagi pemohon paspor baru, dokumen yang harus disiapkan antara lain E-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
Sementara untuk penggantian paspor, pemohon hanya perlu membawa E-KTP dan paspor lama. Jika paspor digunakan untuk tujuan khusus seperti ibadah umrah, haji, atau bekerja di luar negeri, pemohon juga diminta melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Pendaftaran Melalui Aplikasi
Saat ini hampir seluruh proses pendaftaran paspor dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon terlebih dahulu membuat akun dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi email. Setelah itu pemohon dapat memilih jenis paspor, baik paspor biasa maupun paspor elektronik (E-Paspor).
Selanjutnya, pemohon diminta mengunggah foto dokumen asli yang telah disiapkan, memilih lokasi kantor imigrasi serta jadwal kedatangan sesuai kuota yang tersedia.
Setelah mendapatkan kode billing, pemohon wajib melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau marketplace maksimal dua jam setelah kode tersebut diterbitkan.
Proses di Kantor Imigrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan