Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 13 MARET 2026 • 00:08 WIB

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Disdukcapil Pekanbaru, Gratis dan Mudah!

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Disdukcapil Pekanbaru, Gratis dan Mudah!Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Disdukcapil Pekanbaru, Gratis dan Mudah! (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Mengurus akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor pelayanan karena proses pengajuan dapat dilakukan secara daring (online) melalui sistem layanan administrasi kependudukan Sipenduduk V3.

Seluruh proses penerbitan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, tidak dipungut biaya atau gratis. Hal ini sesuai dengan amanat Undang‑Undang Administrasi Kependudukan Indonesia yang menegaskan bahwa pelayanan dokumen kependudukan merupakan hak masyarakat dan harus diberikan tanpa biaya.

Melalui layanan digital tersebut, warga dapat mengurus dokumen dari rumah hanya dengan menyiapkan berkas yang dibutuhkan serta akses internet.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat diminta menyiapkan pindaian (scan) dokumen asli sebagai persyaratan pengajuan. Dokumen yang diperlukan antara lain:
• Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, atau rumah sakit.
• Buku nikah atau akta perkawinan orang tua yang sah.
• Kartu Keluarga (KK) asli orang tua. Pastikan nama anak sudah tercantum di dalam KK.
• KTP elektronik (KTP-el) kedua orang tua.
• KTP-el dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.
Dokumen tersebut nantinya akan diunggah dalam format digital, biasanya PDF atau JPG, sesuai ketentuan yang berlaku pada sistem.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online

Dengan hadirnya layanan digital dari Disdukcapil, masyarakat dapat mengurus akta kelahiran tanpa harus datang langsung ke kantor dinas. Berikut langkah-langkahnya:
• Registrasi Akun
Kunjungi portal layanan Sipenduduk Pekanbaru dan buat akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta email aktif.
• Pilih Jenis Layanan
Setelah berhasil masuk ke akun, pilih menu Pencatatan Kelahiran di area member.
• Unggah Dokumen Persyaratan
Isi formulir digital yang tersedia dan unggah semua dokumen yang telah disiapkan.
• Proses Verifikasi
Petugas Disdukcapil akan melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap dokumen yang dikirimkan.
• Akta Siap Dicetak
Jika pengajuan disetujui, pemohon akan menerima notifikasi. Akta kelahiran dapat dicetak mandiri menggunakan kertas putih A4 80 gram karena dokumen telah dilengkapi tanda tangan elektronik serta QR Code yang sah secara hukum.

Informasi Layanan Disdukcapil Pekanbaru

Bagi masyarakat yang ingin datang langsung, layanan tetap tersedia di kantor Disdukcapil.
• Lokasi Kantor: Kompleks Perkantoran Tenayan Raya serta gerai layanan di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru
• Jam Pelayanan: Senin hingga Jumat, pukul 09.00 – 13.59 WIB
• Layanan Informasi/WhatsApp: 0812-7519-6553

Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar nama anak minimal terdiri dari dua kata serta tidak menggunakan simbol maupun angka. Hal tersebut penting agar permohonan akta kelahiran tidak ditolak oleh sistem.

Dengan adanya layanan digital melalui Sipenduduk V3, diharapkan masyarakat di Pekanbaru dapat mengurus dokumen kependudukan secara lebih cepat, praktis, dan transparan tanpa biaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Disdukcapil Pekanbaru, Gratis dan Mudah!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!