Jangan Asal Beli! Ini Syarat Sah Kambing Kurban Menurut Syariat Islam (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU - Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Muslim perlu memahami syarat sah dalam memilih kambing kurban agar ibadah yang dilakukan diterima.
Pemilihan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat ketentuan khusus dalam syariat Islam yang harus dipenuhi.
Kambing yang dijadikan hewan kurban wajib termasuk dalam kategori hewan ternak atau bahimatul an’am.
Jenis ini mencakup kambing biasa seperti kambing kacang maupun domba atau biri-biri. Hewan di luar kategori tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban.
Selain jenis, usia kambing menjadi syarat mutlak yang menentukan keabsahan kurban.
Untuk kambing biasa, hewan harus berusia minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Sementara itu, domba atau biri-biri minimal berusia satu tahun. Namun, jika domba sudah mengalami pergantian gigi depan (musinnah), maka boleh dikurbankan meski usianya baru sekitar enam bulan.
Kondisi fisik hewan juga menjadi perhatian utama. Islam melarang penggunaan hewan kurban yang memiliki cacat jelas.
Kambing yang akan dikurbankan harus dalam keadaan sehat, tidak buta, tidak sakit, tidak pincang, dan tidak terlalu kurus hingga tampak tidak memiliki daging yang layak.
Hewan yang sehat menunjukkan kualitas kurban yang baik dan sesuai dengan tuntunan agama.
Status kepemilikan kambing juga harus dipastikan halal dan sah.
Hewan kurban tidak boleh berasal dari hasil curian, sengketa, atau dibeli dengan uang yang tidak halal.
Selain itu, kambing harus benar-benar milik sendiri atau merupakan titipan sah yang memang diperuntukkan sebagai hewan kurban.
Waktu penyembelihan menjadi syarat terakhir yang tidak kalah penting. Penyembelihan kambing kurban harus dilakukan setelah pelaksanaan salat Iduladha pada 10 Dzulhijjah hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan