Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 26 MEI 2026 • 12:02 WIB

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Ulama

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut UlamaSapi Untuk Kurban (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia menjadi satu di antara amalan yang kerap dilakukan umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha

Namun, hukum pelaksanaannya ternyata mengalami perbedaan pendapat atau ikhtilaf di kalangan ulama fikih.

Sebagian ulama membolehkan kurban untuk almarhum sebagai bentuk sedekah dan hadiah pahala, sementara sebagian lainnya memberikan syarat tertentu agar ibadah tersebut dianggap sah.

Perbedaan pandangan ini muncul dari cara para ulama memahami hakikat ibadah kurban dan kaitannya dengan niat pelaksana ibadah.

Ulama dari Mazhab Hanafi dan Hanbali membolehkan kurban untuk orang yang sudah wafat secara mutlak, bahkan tanpa adanya wasiat dari almarhum semasa hidupnya.

Menurut pandangan ini, kurban dipersamakan dengan sedekah, haji, atau amal jariah lainnya yang pahalanya dapat dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia.

Mereka meyakini pahala kurban tersebut dapat sampai kepada almarhum sebagai bentuk bakti keluarga yang masih hidup.

Sementara itu, Mazhab Maliki memperbolehkan kurban untuk orang meninggal, namun hukumnya dianggap makruh jika almarhum tidak pernah berwasiat atau menyampaikan keinginan tersebut sebelum wafat.

Namun, apabila semasa hidupnya almarhum pernah bernazar atau berwasiat agar dikurbankan, maka hukumnya menjadi boleh tanpa kemakruhan.

Berbeda dengan dua mazhab sebelumnya, mayoritas ulama Mazhab Syafi’i menilai kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak sah apabila tidak ada wasiat atau nazar dari almarhum.

Pendapat ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi yang menyebut kurban sebagai ibadah personal yang membutuhkan niat langsung dari pelakunya.

Karena itu, seseorang tidak bisa berniat kurban atas nama orang lain tanpa izin atau mandat sebelumnya.

Meski demikian, sebagian ulama di lingkungan Mazhab Syafi’i tetap membolehkan amalan tersebut dengan menganalogikannya sebagai sedekah jariah yang pahalanya dapat dihadiahkan kepada mayit.

Untuk menghindari perbedaan pendapat tersebut, para ulama menyarankan cara yang dianggap paling aman dan disepakati bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Ulama

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!