Senin, 06 JULI 2026 • 11:51 WIB

Daftar Lengkap Nomor Telepon Darurat di Pekanbaru

Author

Catat! Daftar Nomor Darurat Kota Pekanbaru Untuk Siaga Bencana (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Masyarakat Kota Pekanbaru diimbau untuk menyimpan nomor-nomor telepon darurat yang dapat dihubungi saat terjadi keadaan mendesak.

Layanan tersebut tersedia selama 24 jam untuk membantu penanganan berbagai kondisi darurat, mulai dari kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, hingga bencana.

Nomor telepon darurat utama di Kota Pekanbaru adalah Call Center 112 melalui layanan TRC Pekanbaru AMAN 112. 

Layanan ini dapat diakses secara gratis tanpa pulsa selama 24 jam dan menjadi pusat layanan terintegrasi untuk berbagai jenis keadaan darurat di Kota Pekanbaru.

Baca juga: Panduan Melapor Bencana: Kontak Resmi BPBD di Pekanbaru

Selain Call Center 112, masyarakat juga dapat menghubungi sejumlah instansi sesuai jenis keadaan darurat yang dialami.

Layanan Ambulans dan Medis Darurat.

• PSC 119 Pekanbaru.
• RSUD Arifin Achmad: (0761) 21618 / 23418.
• RS Santa Maria: (0761) 22213.
• Eka Hospital Pekanbaru: (0761) 698 9911.

Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

• Pemadam Kebakaran: 113.

• Damkar Kota Pekanbaru: (0761) 22382 / 20420.

Kepolisian dan Keamanan

• Layanan Polisi: 110.
• Polresta Pekanbaru: (0761) 21540.
• Polda Riau: (0761) 31307.

Pencarian dan Penyelamatan (SAR)

• BASARNAS Pekanbaru: 115 atau (0761) 674885.

Gangguan Utilitas dan Layanan Publik

• PLN: 123 atau (0761) 123 untuk laporan gangguan listrik.


• PDAM Tirta Siak: (0761) 22013 untuk gangguan distribusi air bersih.


• Call Center Penerangan Jalan Umum (PJU) Pekanbaru: 0811 769 466 (WhatsApp/Telepon) untuk melaporkan lampu jalan yang padam.

Masyarakat diharapkan menggunakan layanan darurat tersebut secara bijak dan hanya untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan penanganan segera. 

Menyimpan nomor-nomor penting ini dapat mempercepat respons petugas saat terjadi situasi darurat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU