RIAU - Wali Kota Dumai, Paisal, SKM, MARS, resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai untuk mengambil atau memperpanjang kredit di bank maupun pinjaman online.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 25 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 Juni 2025.
Baca juga: Modus Mandi Taubat dan Ilmu Agama Suami di Duri Serahkan Istri ke Guru Pengajian untuk Disetubuhi
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dumai, Paisal, larangan ini berlaku bagi seluruh CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, termasuk larangan penggunaan SK Gaji atau pemotongan gaji sebagai jaminan kredit atau pinjaman.
Pengecualian hanya diberikan untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Surat Edaran Wali Kota Dumai Larang PNS Pinjam Kredit Bank dan Pinjol
Kebijakan ini disampaikan kepada seluruh Kepala OPD, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, dan Bendahara Gaji agar tidak memberikan izin atau memproses pengajuan kredit yang dimaksud.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah terjadinya masalah keuangan pribadi pada CPNS dan PPPK yang dapat berdampak pada stabilitas keuangan daerah.
Baca juga: Tangis Pecah di Jalan Lintas Timur, Warga Inhu Tertangkap Bawa Sabu
Pemerintah Kota Dumai berharap langkah ini menjadi bentuk antisipasi terhadap maraknya praktik konsumtif melalui pinjaman daring yang bisa menjebak ASN pemula dalam jeratan utang.
“Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup surat edaran tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung