RIAU - Polda Riau Menggelar konferensi pers pada Jumat (4/07/2025) di Gedung Polda Riau, hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang perempuan berinisial LDR (43), warga Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Peristiwa Tragis tersebut terjadi pada 23/07/2025, Korban LDR, Ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di dapur Rumanya, Minggu (06/07/2025).
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan cedera fatal pada batang otak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK, menyebutkan bahwa korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp40 juta hasil arisan dan sejumlah perhiasan emas berupa cincin.
Baca juga: Diduga Disharmoni, Gubernur Abdul Wahid Pilih Sekda Ketimbang Wakil Penutupan MTQ Riau di Bengkalis
"Tidak hanya kehilangan nyawa, korban juga mengalami kerugian materiil cukup besar,” ujar Kombes Asep.
Kondisi rumah yang tidak menunjukkan tanda perusakan memperkuat dugaan bahwa korban mengenal pelaku.
Pintu belakang ditemukan dalam keadaan terbuka tanpa bekas paksa. Hal ini memperkuat analisis bahwa korban kemungkinan membukakan pintu secara sadar.
Setelah penyelidikan selama lebih dari empat bulan menggunakan metode scientific crime investigation, Polda Riau berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka utama pada 29 Juni 2025.
Baca juga: Bengkalis Juara Umum MTQ Riau, Tumbangkan Pekanbaru Sang Juara Bertahan
Keduanya adalah ZA alias SL (lahir 1986) dan MI alias I (lahir 1985), warga Danau Bingkuang yang tinggal tepat di sebelah rumah korban.
Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang tidak lagi digunakan justru sering menjadi tempat berkumpul para pelaku untuk berpesta narkoba.
"Motif pelaku murni ekonomi dan karena kesempatan. Mereka tahu korban tinggal sendiri, sering membawa uang arisan, dan berjualan sejak pagi," jelas Kombes Asep.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa besi dan obeng yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Penetapan tersangka didasarkan tidak hanya pada pengakuan, tetapi juga melalui pemeriksaan lie detector dan analisis forensik.
Baca juga: Berondo Ambyar! Bupati Kuansing Nyebur Bareng Istri di Pembukaan Pacu Jalur
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami pastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan dan tuntas, mengingat tingginya atensi masyarakat terhadap kasus ini,” tegas Kombes Asep.
Keluarga korban menyambut baik pengungkapan kasus ini. Lismaniar, kakak korban, menyampaikan apresiasi atas kerja keras kepolisian.
“Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian yang telah bekerja maksimal. Harapan kami, pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Lismaniar dengan mata berkaca-kaca.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan