Tersangka Pembakaran Lahan Di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis (Liputan)
RIAU - Kebakaran hutan Bengkalis kembali terjadi dan menimbulkan keprihatinan publik. Kali ini, kasus kebakaran lahan seluas 10 hektare terpantau di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan satu orang pria berinisial M (62 tahun) sebagai tersangka karhutla Riau, setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam aktivitas perkebunan ilegal dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat, Rabu (23/07/2025).
10 Hektare Lahan Sawit Terbakar di Dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas
Kebakaran lahan terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dan pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Petugas segera melakukan pengecekan lapangan dan menemukan lahan kebun sawit terbakar dengan luas sekitar 10 hektare, yang berada di dalam kawasan HPT Desa Buluh Apo berdasarkan titik koordinat 1°06'37.4" N, 101°00'59.1" E.
Baca juga: Polda Riau Tangkap Kurir Sabu 25 Kg dan Ribuan Ekstasi Usai Kejar-kejaran di Pelalawan
Setelah dilakukan koordinasi dengan BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) dan ahli lingkungan hidup, dipastikan bahwa aktivitas perkebunan yang dilakukan M termasuk dalam kategori perkebunan tanpa izin di kawasan hutan lindung.
Tersangka M, seorang petani yang kini ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kebakaran hutan dan lahan tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa malam, 22 Juli 2025, pukul 22.30 WIB, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan.
2 batang pohon sawit yang terbakar, 2 bibit pohon sawit,1 alat semprot racun,1 jerigen berisi racun tanaman merk Centaquat,1 kantong tanah bekas terbakar.
Baca juga: Direktur PDAM Tirta Terubuk Bungkam Terkait Krisis Air di Duri, Warga Terpaksa Beli Air Bersih
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait perusakan lingkungan dan kebakaran hutan, Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja),Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menegaskan bahwa Polres Bengkalis tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan yang merusak ekosistem hutan, khususnya di wilayah hukum yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Riau.
“Polres Bengkalis sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Riau, akan terus memperkuat langkah penegakan hukum karhutla Riau, baik melalui upaya pencegahan maupun tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.
Baca juga: Air Mati Bertahun, PDAM Duri Hanya Jual Janji dan Derita
Polisi memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut karena kebakaran yang terjadi tidak hanya melibatkan satu bidang lahan. Indikasi awal menunjukkan bahwa ada lahan-lahan lain yang juga terbakar dan seluruhnya berada di dalam kawasan HPT Kecamatan Pinggir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ramadhan Kurniawan Putra