Tersangka pelaku Kekerasan kepada Balita Mantan Kekasih Sang Ibu (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU - Polsek Mandau akhirnya menahan tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mencuat sejak Februari 2025 lalu.
Penahanan dilakukan usai seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk rekonstruksi dan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku dan korban, rampung dilaksanakan.
Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin mengatakan
“Pelaku sudah kami tahan setelah seluruh proses pemeriksaan, termasuk rekonstruksi dan pemeriksaan psikologis, selesai dilakukan,” ungkap IPTU Irsanuddin kepada Riau.indozone.id, Minggu (27/7/2025).
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dengan nomor laporan LP/60/II/2025/RIAU/BKS/SEK-MDU.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga anaknya menjadi korban kekerasan.
Polisi langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik/47/II/2025/Reskrim dan melakukan pemeriksaan awal.
Beberapa langkah cepat dilakukan, mulai dari pengecekan TKP, permintaan pendampingan dan psikolog dari UPT PPA Kecamatan Mandau, serta visum di RSUD Mandau. Hasil visum keluar pada 25 Februari 2025 dan memperkuat dugaan adanya kekerasan.
Selama lima bulan proses penanganan, penyidik memeriksa lebih dari 15 saksi, termasuk saksi keluarga.
Pemeriksaan psikologi terhadap korban dan pelaku juga dilakukan, diikuti permintaan keterangan ahli pidana pada 5 Juni 2025.
Rekonstruksi kasus dilaksanakan dua hari berturut-turut, yakni 10 dan 11 Juli 2025.
Tersangka dan para saksi dihadirkan untuk memperkuat kronologi kejadian.
Tersangka juga telah dipanggil secara resmi melalui dua surat pemanggilan, dan diperiksa secara intensif pada 25 Juli 2025.
Pemeriksaan psikologi terhadap tersangka dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 23 dan 25 Juli 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: