Kebakaran lahan yang menghanguskan ±100 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) (Liputan)
RIAU - Kebakaran lahan yang menghanguskan ±100 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, menyeret dua orang sebagai tersangka.
Kedua pelaku berinisial MS dan IJ diduga terlibat dalam pembukaan lahan yang memicu kebakaran besar tersebut.
Baca juga: Cabuli Dua Murid, Guru Ngaji di Riau Dibekuk Polisi
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengatakan kepada Riau.indozone.id pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Walaupun sudah ada tersangka yang kami tetapkan, penyelidikan masih berlangsung. Luas lahan terbakar mencapai ±100 hektare. Sesuai direktif Bapak Kapolda Riau, Polres Bengkalis berkomitmen melakukan pencegahan hingga penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan, serta memberi efek jera kepada para pelaku,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yon Mabel, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan langsung Kapolsek Rupat AKP Faisal beserta jajarannya.
Baca juga: Fadli Zon Puji Pekan Budaya Melayu Serumpun, Kenang Sultan Siak Sumbang 13 Juta Gulden untuk RI
“Pengungkapan kasus kebakaran lahan ini kita dibantu langsung oleh Kapolsek Rupat AKP Faisal dan tim di lapangan,” ungkapnya.
Kebakaran terjadi pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Informasi awal diperoleh dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Pergam. Setelah pengecekan di lapangan, Tim Satreskrim Polres Bengkalis menemukan fakta bahwa api berasal dari lahan yang dikelola oleh MS.
Berdasarkan keterangan saksi dan pantauan citra satelit dari ahli kebakaran, api pertama kali muncul dari area pembukaan lahan di kawasan HPK tersebut.
Kedua tersangka sempat berada di lokasi saat kebakaran terjadi dan mencoba melarikan diri dari Pulau Rupat sebelum akhirnya diamankan.
Baca juga: Anak Kandung di Bengkalis Tega Aniaya Ibu kandungnya
Barang Bukti yang Diamankan MesinRobin,Selang,Parang,Excavator merk CAT,Ember kuning,Kayu pemancang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 92 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan, Ramadhan Kurniawan Putra