Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 25 AGUSTUS 2025 • 23:00 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu,Dua Kurir Ditangkap dan Hukum Mati

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu,Dua Kurir Ditangkap dan Hukum Mati44 Kg Sabu Berhasil di Amankan Oleh Polda Riau

RIAU - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan berhasil menangkap dua kurir berinisial WS (32) dan AH (29) yang membawa 44 kilogram sabu di persimpangan lampu merah Jalan Kelapa Sawit - Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu (17/8).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari hasil pemetaan intelijen dan pemantauan intensif selama sepekan. 

Dipimpin langsung oleh Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko. Tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sebuah Honda Jazz biru metalik bernopol BM 1718 VS, yang dicurigai membawa narkotika.

Baca juga: Melly Mike Guncang Malam Penutupan Pacu Jalur 2025 di Teluk Kuantan

Namun, saat akan dilakukan penangkapan, mobil yang ditumpangi kedua pelaku melaju kencang berusaha kabur dari kejaran petugas. 

“Saat mobil berhenti di persimpangan lampu merah, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan cepat dan berhasil melumpuhkan keduanya,” kata Putu, Senin (25/8).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang disembunyikan di kursi belakang mobil. 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti beserta kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Riau.

Baca juga: Bintang Emas Cahaya Intan Raih Juara Baru di Festival Pacu Jalur Nasional 2025

"Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa WS dan AH hanyalah kurir. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang, yang akan dibayarkan setelah sabu tersebut berhasil sampai ke tujuan,” jelas Putu.

Kedua tersangka, dalam kasus ini mengaku berperan sebagai kurir dan tim Subdit I masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tujuan pengiriman dan jaringan besar yang mengendalikan barang haram ini. 
“Barang bukti juga sudah kita amankan, sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan,” tegas Kombes Putu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar,” tegas Kombes Putu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu,Dua Kurir Ditangkap dan Hukum Mati

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!