Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 27 JANUARI 2026 • 13:47 WIB

Penikaman Berdarah di Pasar Dewi Sartika Bengkalis, Korban Tewas, Pelaku Ditangkap

Penikaman Berdarah di Pasar Dewi Sartika Bengkalis, Korban Tewas, Pelaku DitangkapPelaku Penikaman di Pasar Dewi Sartika, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Kasus penganiayaan berat yang berujung kematian akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Mandau. Seorang pria bernama Muhammad Rizal Lubis (53) ditangkap setelah diduga kuat menikam Nasrizal, yang kemudian meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya,Selasa (27/01/2026).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Pasar Sukaramai, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Mandau. Korban sempat dilarikan ke RS Permata Hati dalam kondisi luka tusuk di bagian perut dan luka di lengan kiri.

Saat ditemui keluarganya di rumah sakit, korban masih sempat berbicara dan menyebutkan bahwa dirinya ditikam oleh Muhammad Rizal Lubis. Namun, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026, sekitar pukul 04.10 WIB.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul warna putih tanpa nomor polisi, satu bilah pisau lipat, serta satu helai baju kemeja yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Mandau dan akan dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Penikaman Berdarah di Pasar Dewi Sartika Bengkalis, Korban Tewas, Pelaku Ditangkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!