Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 05 APRIL 2026 • 22:51 WIB

Ribuan Liter Solar Subsidi Gagal Diperjualbelikan, Polda Riau Amankan 4 Tersangka di Dua Lokasi

Ribuan Liter Solar Subsidi Gagal Diperjualbelikan, Polda Riau Amankan 4 Tersangka di Dua LokasiRibuan Liter Solar Subsidi Gagal Diperjualbelikan, Polda Riau Amankan 4 Tersangka di Dua Lokasi (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 10 ribu liter BBM jenis Bio Solar subsidi dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda pada Minggu (5/4/2026). 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

 Di lokasi ini, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter, serta sejumlah tangki berukuran 1.000 liter.

Dari lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial ANM yang diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.

Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. 

Tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sekitar 5.000 liter BBM dalam 21 drum di dalam kapal, ditambah BBM di ponton lain sehingga totalnya melebihi 10.000 liter.

Dalam kasus ini, tiga tersangka turut diamankan, masing-masing berperan sebagai pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal. Para pelaku mengaku memperoleh BBM dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan. Tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegasnya.

Ade Kuncoro juga mengungkapkan bahwa dari dua kasus tersebut terlihat praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak terjadi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun laut.

“Kami menemukan adanya penyimpangan distribusi dari SPBU nelayan. Ini sangat disesalkan karena BBM tersebut seharusnya mendukung aktivitas ekonomi nelayan,” ujarnya.

Polda Riau saat ini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal ini, termasuk aktor lain dalam rantai distribusi BBM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Ribuan Liter Solar Subsidi Gagal Diperjualbelikan, Polda Riau Amankan 4 Tersangka di Dua Lokasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!