Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 25 MEI 2026 • 07:36 WIB

Guru Honorer di Riau Dipastikan Tetap Mengajar hingga Akhir 2026, Dana BOS Bisa Dipakai untuk Gaji

Guru Honorer di Riau Dipastikan Tetap Mengajar hingga Akhir 2026, Dana BOS Bisa Dipakai untuk GajiKepala dinas pendidikan Provinsi Riau (ramadhan kurniawan putra)

RIAU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan guru honorer atau guru non-ASN masih dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026. Kepastian tersebut diberikan lewat Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini sekaligus menjawab keresahan ribuan guru honorer setelah terbitnya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk memperoleh hak dan penghasilan selama masih aktif mengajar di sekolah negeri.

“Sekolah diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dana BOS Pusat untuk guru kehormatan non-ASN. Selain itu pemerintah pusat juga mendorong agar guru non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK,” ujar Erisman, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat penting agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak terganggu, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dijelaskan, guru non-ASN masih dapat ditugaskan mengajar dengan sejumlah syarat. Di antaranya harus terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Masa penugasan berlaku sampai 31 Desember 2026.

Berdasarkan data Kemendikdasmen, hingga akhir tahun 2024 masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah menilai keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan demi menjaga keberlangsungan proses pembelajaran.

Selain membuka peluang penggunaan dana BOS untuk honor guru, pemerintah juga menyiapkan skema penghasilan lain bagi tenaga pendidik non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap akan menerima tunjangan profesi guru. Sedangkan guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.

Erisman juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak perlu takut menjalankan program pemerintah, termasuk dalam penggunaan dana BOS maupun program revitalisasi sekolah.

“Pihak sekolah jangan sampai takut menjalankan program revitalisasi maupun penggunaan BOS. Penanganan hukum oleh aparat penegak hukum adalah langkah terakhir,” katanya.

Ia menjelaskan, Kemendikdasmen meminta setiap persoalan administrasi maupun penggunaan anggaran lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar kepala sekolah dan pengelola pendidikan tetap fokus meningkatkan mutu pendidikan tanpa dibayangi rasa takut berlebihan dalam menjalankan program pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Guru Honorer di Riau Dipastikan Tetap Mengajar hingga Akhir 2026, Dana BOS Bisa Dipakai untuk Gaji

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!