Jumat, 08 AGUSTUS 2025 • 19:08 WIB

Komnas Perlindungan Anak dan Mahasiswa KKN Bersatu Cegah Pergaulan Bebas di Bengkalis

Author

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Bersama Mahasiswa KKN di SMP 5 Bathins Solapan (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Delapan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI HW mengakhiri program pengabdian mereka dengan menggelar sosialisasi pencegahan pergaulan bebas, menggandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai narasumber. Kegiatan ini berlangsung di SMPN 5 Bathin Solapan dan diikuti 620 siswa.

Ketua Komnas PA Kabupaten Bengkalis Peni Wulandari, mengapresiasi inisiatif para mahasiswa. Menurutnya, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi lintas sektor, Jum’at (08/08/2025).

Baca juga: Sabu Hampir 1 Kg di Bengkalis Diamankan, Kurir Tertangkap, Bandar Masih Buron

"Ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab semua pihak. Saatnya kita bersama memetakan kasus dan permasalahan, agar pencegahan bisa dilakukan secara holistik, komprehensif, dan berkelanjutan," ujarnya.

Kepala SMPN 5 Bathin Solapan, Sodikun, berharap kegiatan serupa terus berlanjut. "Kehadiran Komnas PA memberikan wawasan berharga bagi siswa. Semoga kerjasama seperti ini berkesinambungan, sehingga anak-anak mendapatkan informasi langsung dari berbagai lembaga dan instansi," tuturnya.

Perwakilan mahasiswa KKN, Eka Aprilia Pratiwi, mengungkapkan rasa syukur dapat menghadirkan Komnas PA di hadapan siswa SMP.

Baca juga: Hari Jadi Riau,Mahkota Siak Jadi Primadona Warga

"Perlindungan anak bukan sekadar teori di buku, tapi napas dalam kehidupan sehari-hari. Rasanya seperti menanam benih kecil yang suatu hari akan tumbuh menjadi pohon keberanian dan kebaikan," ungkapnya.

Ia berharap materi yang disampaikan tidak hanya berhenti di ruang kelas.

"Semoga ilmu ini dibawa pulang, dibagikan ke teman, keluarga, dan lingkungan. Jika setiap anak tahu cara melindungi diri dan menghargai orang lain, kita sedang membangun Indonesia yang lebih aman dan penuh kasih sayang," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU