Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 12:53 WIB

Maling Besi PT. PHR Empat Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi

Author

Empat Pencuri Besi Milik PT. Pertamina Hulu Rokan berhasil  Polisi 
RIAU -
Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian pipa besi di area produksi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Kabupaten Bengkalis. Empat orang pelaku ditangkap setelah kedapatan mencuri pipa besi production line dari Area 9 South DKF, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan PHR bernama SD(42), yang menemukan adanya tumpukan pipa besi di kebun sawit milik warga pada 21 Juli 2025. Setelah dilakukan pengecekan bersama tim keamanan, diketahui bahwa pipa tersebut merupakan milik PT PHR.Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkannya ke polisi, Rabu (27 /08/2025).

Baca juga: Pangan Murah di Bengkalis,Gubri: Bantu Stabilkan Harga

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/249/VIII/2025, tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan. Pada Senin (24/8/2025) malam, polisi mengamankan tersangka pertama bernama Zulfikar alias Panjul (44) di sebuah warung di Jalan Ampera, Duri Timur.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Panjul tidak beraksi sendirian. 

Ia mengaku berkomplot dengan tiga rekannya, yakni Muriadi alias Adi (34), Zilzikri alias Feri (48), dan Deby alias BY (26).

Transisi penyelidikan berlanjut keesokan harinya, Selasa (25/8/2025) dini hari. Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka lain di rumah masing-masing di wilayah Babussalam dan Bambu Kuning, Kecamatan Mandau.

Baca juga: Cegah Rabies,Dinas PKH Riau Buka Layanan Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya,22 potong pipa besi production line berdiameter 3–4 inci, panjang 2 meter, 1 tangkai gergaji,5 mata gergaji.

Keempat pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian pipa besi milik PHR. Dua hasil curian sebelumnya berhasil mereka jual kepada seorang penadah bernama Syafrizal, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Keempat tersangka sudah ditahan di Polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Mandau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU