Rabu, 17 SEPTEMBER 2025 • 15:11 WIB

Polres Bengkalis Tahan Mantan Kasatpol PP, Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 Miliar

Author

Hengki Irawan Mantan Kasatpol PP Bengkalis ditahan Polres Bengkalis terkait Kasus Korupsi (Ramadhan Kurniawan putra)
RIAU -
Mantan Kasatpol PP Bengkalis akhirnya ditahan Polres Bengkalis setelah penyidik Unit Tipidkor Satreskrim menemukan bukti kuat dugaan penyelewengan dana Satpol PP tahun anggaran 2021 dan 2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Penahanan terhadap Hengki Irawan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan dokumen perjalanan dinas (SPPD) fiktif. “Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, hingga audit investigasi, ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar,” tegasnya, Rabu (17/09/2025).

Baca juga: Dinas Perhubungan Riau Kirim Kapal Percepat Penyeberangan Air Putih-Sei Pakning

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, di antaranya dokumen SPPD fiktif tahun anggaran 2021 dan 2022, SK Jabatan Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis, rekening koran atas nama tersangka, serta hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Bengkalis.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada November 2023. Tim Tipidkor kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen, klarifikasi saksi, hingga audit keuangan. Setelah bukti permulaan dinilai cukup, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, mantan Kasatpol PP Bengkalis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Pekerja Ditemukan Tewas dalam Neon Box Reklame di Pekanbaru

 Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka bersama barang bukti akan segera diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU