Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 00:37 WIB

Disdik Riau Larang Pelajar di Bawah Umur Bawa Motor dan Mobil ke Sekolah

Author

Kadis Pendidikan Provinsi Riau (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Surat edaran yang diterbitkan pada Kamis, 26 Februari 2026, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, dan ditujukan kepada seluruh kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta di Provinsi Riau.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif guna melindungi pelajar dari risiko kecelakaan lalu lintas.

“Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujar Erisman Yahya dalam keterangannya.

Melalui surat edaran itu, pihak sekolah diminta mengambil sejumlah langkah konkret, di antaranya melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan serta edukasi kepada orang tua atau wali murid, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas.

Selain sekolah, orang tua dan wali murid juga diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor. Langkah ini dinilai penting agar upaya keselamatan pelajar dapat berjalan efektif.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum. Pemerintah Provinsi Riau berharap kebijakan ini dapat menciptakan budaya disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di seluruh wilayah Riau.

Dengan adanya aturan ini, sekolah diharapkan menjadi lingkungan yang aman bagi siswa sekaligus menjadi tempat pembelajaran tentang pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sejak usia dini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU