Minggu, 08 MARET 2026 • 21:47 WIB

Dua Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan di SM Kerumutan Pelalawan, Dua Pelaku Ditangkap

Author

Dua Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan di SM Kerumutan Pelalawan, Dua Pelaku Ditangkap (ramadhan kurniawan putra)

RIAU – Tim patroli Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera berhasil mengamankan dua unit truk yang diduga mengangkut kayu olahan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala BBKSDA Riau Supartono melalui Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Laskar Jaya Permana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Smart Patrol yang dilakukan tim Resor Kerumutan Utara dan Kerumutan Tengah pada Kamis dini hari (5/3/2026).

Saat melakukan patroli sekitar pukul 02.50 WIB, petugas menemukan sebuah truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9869 SU yang sedang memuat kayu olahan di kawasan Parit Mega. Namun, saat hendak diamankan, pelaku yang berada di lokasi berhasil melarikan diri.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 03.15 WIB, tim kembali menemukan sebuah truk lain jenis Isuzu Giga bernomor polisi BM 9382 UN di kawasan Parit Pago yang juga mengangkut kayu olahan. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan kendaraan tersebut agar tidak melarikan diri.

“Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan sopir berinisial G dan seorang kernet berinisial H,” ujar Laskar Jaya Permana, Minggu (8/3/2026).

Selanjutnya, kedua truk beserta muatan kayu langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Resor Kerumutan Utara untuk pemeriksaan awal. Setelah itu, barang bukti dipindahkan ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan di Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak BBKSDA Riau menegaskan bahwa para pelaku diduga melakukan tindak pidana kehutanan karena mengangkut serta memiliki hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

BBKSDA Riau juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan konservasi, khususnya di Suaka Margasatwa Kerumutan, guna mencegah aktivitas perambahan maupun pengangkutan kayu ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU