Pemprov Riau Terapkan WFH Setiap Jumat, Plt Gubernur SF Hariyanto Teken SE Transformasi Budaya Kerja ASN
RIAU - Pemerintah Provinsi Riau resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada 3 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.
“Sudah diteken Plt Gubri kemarin. Dan Pemprov Riau menetapkan Jumat sebagai WFH,” ujar Budi, Sabtu (4/4/2026).
Dalam SE tersebut, Pemprov Riau mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi fleksibilitas kerja, yakni work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Pola kerja WFH ditetapkan sebanyak satu hari dalam satu minggu, tepatnya setiap hari Jumat.
Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga kontinuitas layanan publik, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mendorong budaya kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran.
Dalam implementasinya, kepala perangkat daerah diminta mengatur komposisi ASN yang menjalankan WFH dan WFO sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Penguatan layanan digital seperti SRIKANDI, tanda tangan elektronik, SIGMA, serta absensi elektronik juga menjadi bagian penting dalam kebijakan ini.
Pemprov Riau juga menekankan efisiensi energi melalui berbagai langkah, seperti pengaturan penggunaan listrik, air, hingga pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Bahkan, perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Meski demikian, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga unit layanan darurat dan ketertiban umum.
Selama pelaksanaan WFH, seluruh ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai jabatan serta melakukan presensi melalui aplikasi SIGMA menggunakan fitur presensi di luar titik lokasi.
Surat edaran ini juga telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap terciptanya sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, serta mampu menjawab tantangan birokrasi modern di era digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan