Selasa, 14 APRIL 2026 • 13:03 WIB

Pemko Pekanbaru Imbau TK hingga SMP Tidak Gelar Perpisahan Mewah di Hotel

Author

Pemko Pekanbaru Imbau TK hingga SMP Tidak Gelar Perpisahan Mewah di Hotel (Ramadhan Kurniawan putra)

RIAU - Menjelang akhir tahun ajaran, aktivitas kelulusan siswa mulai meningkat di berbagai sekolah.Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Pekanbaru langsung mengambil langkah antisipatif dengan mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak menggelar acara perpisahan secara berlebihan, terutama yang berlangsung di hotel berbintang dengan biaya tinggi.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah kewenangan pemerintah kota, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya mengikat sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta agar ikut menjaga sensitivitas terhadap kondisi ekonomi orang tua siswa.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Ia menilai, kegiatan perpisahan yang mengedepankan kemewahan berpotensi menimbulkan tekanan finansial bagi wali murid.

Menurutnya, anggaran keluarga seharusnya difokuskan untuk kebutuhan pendidikan lanjutan, bukan untuk kegiatan seremonial yang tidak mendesak.

Oleh karena itu, sekolah diminta merancang konsep perpisahan yang lebih sederhana, namun tetap bermakna bagi siswa.

Selain faktor ekonomi, pemerintah juga mengaitkan kebijakan ini dengan upaya efisiensi yang tengah digaungkan secara nasional. 

Sekolah diharapkan mampu berinovasi dalam membuat kegiatan perpisahan tanpa harus bergantung pada fasilitas mahal.

Di sisi lain, Pemko Pekanbaru menyoroti bahwa tren perpisahan mewah lebih sering terjadi di sekolah swasta. 

Meskipun demikian, pemerintah memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam penerapan kebijakan tersebut.

Semua pihak diminta patuh demi menjaga keseimbangan sosial di dunia pendidikan.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah daerah membuka jalur pengaduan bagi orang tua yang merasa terbebani oleh biaya perpisahan. 

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait sebagai bahan evaluasi terhadap sekolah yang dianggap melanggar.

Pemerintah pun menegaskan akan memberikan pembinaan jika masih ditemukan kegiatan yang melampaui batas kewajaran, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU